MK Putuskan PSU di 21 Daerah, Goyud Dorong Evaluasi KPUD
Fraksipan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa 21 daerah harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan tersebut diumumkan pada Senin (24/2/2025) dan menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak.
Menanggapi putusan MK ini, Komisi II DPR RI menilai bahwa perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di masing-masing wilayah. Evaluasi tersebut dinilai penting mengingat adanya indikasi ketidakcermatan dalam proses penyelenggaraan Pilkada di beberapa daerah yang berujung pada keputusan PSU.
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, mengungkapkan bahwa PSU yang harus digelar di 21 daerah ini menimbulkan konsekuensi besar, terutama dari segi pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, kesalahan yang terjadi menunjukkan adanya kelalaian dalam proses verifikasi oleh KPUD.
“Terdapat kelalaian dalam verifikasi yang menyebabkan PSU di 21 daerah. Beberapa di antaranya terjadi akibat kesalahan dalam perhitungan masa jabatan sebelumnya,” ujar Wahyudin kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Politikus yang akrab disapa Goyud ini menekankan bahwa pelaksanaan PSU di sejumlah daerah harus menjadi bahan evaluasi bagi KPU, terutama dalam memastikan keakuratan perhitungan masa jabatan calon kepala daerah petahana (incumbent). Kesalahan serupa, menurutnya, harus dicegah agar tidak terjadi dalam Pilkada mendatang.
Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya perbaikan dalam sistem rekrutmen komisioner KPUD. Menurutnya, penyelenggara pemilu di daerah harus diisi oleh individu yang memiliki integritas dan pemahaman yang kuat terhadap regulasi pemilu.
“KPUD dengan segala fasilitas yang dimilikinya gagal dalam menghitung periode jabatan incumbent yang sebenarnya sudah tertulis dengan jelas. Ini menunjukkan bahwa kualitas dan kredibilitas penyelenggara sangat menentukan kelancaran pemilu,” tegasnya.
Dengan adanya putusan PSU ini, diharapkan KPU dan KPUD dapat melakukan evaluasi menyeluruh agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, pembenahan sistem seleksi komisioner KPUD juga dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.