Goyud Soroti Kredibilitas Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Wahyudin Noor Aly (Goyud), menyoroti persoalan kredibilitas penyelenggara pemilu dan keabsahan ijazah pasangan calon (paslon) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Goyud menekankan perlunya tindakan tegas terhadap penyelenggara pemilu yang tidak profesional.

Goyud menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU menunjukkan masih lemahnya profesionalisme penyelenggara dalam memastikan proses pemilu yang adil dan transparan. Ia menilai bahwa kegagalan penyelenggara dalam menegakkan aturan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

“Jika kesalahan tersebut terbukti signifikan dan tidak segera diperbaiki, penggantian penyelenggara yang tidak profesional harus dipertimbangkan untuk menjaga kredibilitas dan integritas pilkada,” tegasnya.

Goyud juga menyoroti PSU di Kabupaten Pesawaran, Gorontalo Utara, dan Kota Palopo yang bermasalah karena adanya pasangan calon yang diduga menggunakan ijazah palsu. Menurutnya, KPUD harus melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen akademik setiap kandidat untuk menghindari penyimpangan dalam proses pemilu.

“KPUD harus aktif melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap keabsahan ijazah paslon melalui verifikasi langsung dengan universitas asal mereka. Jika terbukti ada kelalaian dalam pemeriksaan atau ketidakakuratan dalam proses verifikasi, maka sanksi yang tegas harus segera diterapkan kepada KPUD yang bersangkutan,” ungkap Goyud.

Goyud menekankan bahwa permasalahan kredibilitas penyelenggara dan keabsahan ijazah paslon merupakan aspek krusial dalam memastikan pemilu yang jujur dan adil. Ia berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu.

“PSU bukan hanya soal pelaksanaan pemilu ulang, tetapi juga soal pertanggungjawaban moral dan profesionalitas penyelenggara,” pungkasnya.

Dengan berbagai permasalahan yang muncul dalam PSU, Goyud mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pemilu guna memastikan proses demokrasi yang lebih baik di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *