Desy Ratnasari Soroti Isu Krusial dalam Perubahan UU TNI: Usia Prajurit dan Penempatan di Birokrasi Sipil
Fraksipan.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Desy Ratnasari, menyoroti dua isu utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI pada Selasa (4/3/2025), Desy menegaskan bahwa peningkatan usia pensiun prajurit dan penempatan perwira aktif di birokrasi sipil adalah dua hal yang paling krusial.
“Dua hal yang paling banyak dibicarakan publik dalam revisi UU TNI adalah peningkatan usia pensiun dan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Saya ingin menanyakan, apakah sudah ada kajian terkait cost and benefit analysis-nya? Apakah tidak akan menghambat promosi dan rotasi di internal TNI sendiri?” ujar Desy.
Ia menyoroti pentingnya perbaikan merit system bagi prajurit agar kenaikan usia pensiun tidak justru menjadi penghambat regenerasi di tubuh TNI.
Terkait penempatan perwira aktif di birokrasi sipil, Desy menyampaikan bahwa ada perbedaan pandangan di kalangan akademisi dan praktisi.
“Ada pihak yang menolak dengan alasan potensi gangguan terhadap sistem pemerintahan sipil, tetapi ada juga yang melihatnya dari perspektif human security, terutama dalam penanganan bencana. Saya ingin tahu, apakah ada kajian terbaru yang bisa dijadikan acuan? Karena yang sering digunakan masih referensi lama,” tuturnya.
Desy juga mengangkat kemungkinan penerapan wajib militer (wamil) untuk meningkatkan kesiapan masyarakat sipil dalam menghadapi situasi darurat.
“Kalau memang kita bicara soal keamanan nasional, apakah wajib militer bisa menjadi opsi yang lebih efektif dibandingkan menempatkan perwira aktif di birokrasi sipil?” tanyanya.
Menutup pernyataannya, Desy menekankan bahwa pembahasan revisi UU TNI harus mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya bagi masyarakat secara luas.
“Saya mengajak kita semua untuk berpikir lebih fleksibel dan mencari solusi terbaik yang tetap mengedepankan kepentingan nasional,” pungkasnya.