Sarifuddin Sudding Desak Pemerintah Tindak Tegas Ormas Meresahkan: Jangan Ada Pembiaran

Fraksipan.com – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendesak pemerintah untuk tidak ragu menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah terbukti meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. Ia menegaskan, negara tidak boleh membiarkan eksistensi ormas-ormas seperti ini hanya demi alasan kebebasan berekspresi.

“Jangan ada pembiaran terhadap ormas-ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Negara harus hadir. Jangan memberikan ruang sedikit pun. Karena ini kan mengganggu masalah keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Sudding saat dihubungi Raja Media Network (RMN), Kamis (15/5/2025).

Sudding menegaskan bahwa apapun latar belakang sebuah ormas, jika keberadaannya menimbulkan keresahan publik, maka harus segera ditindak. Ia menolak sikap permisif yang justru melemahkan ketegasan negara.

“Apa dan siapa pun dia harus dilakukan penindakan, jangan dibiarkan,” tegas politisi Partai Amanat Nasional ini.

Lebih lanjut, Sudding mendorong agar Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan yang dipimpin oleh Menko Polhukam Budi Gunawan segera melakukan langkah nyata di lapangan. Menurutnya, keberadaan Satgas ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

“Harus ada tindakan nyata. Jangan sekadar dibentuk lalu tidak mengambil suatu tindakan, yang betul-betul melakukan penindakan. Kalau (ormas) memang sudah meresahkan masyarakat, lakukan pembubaran. Itu kan (diatur) dalam Undang-Undang Ormas. Tidak lalu kemudian berlindung (di balik alasan) kebebasan berekspresi dan sebagainya,” tegasnya lagi.

Ia menekankan bahwa instrumen hukum untuk menertibkan dan bahkan membubarkan ormas-ormas yang melanggar sudah tersedia. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan kemauan politik untuk menegakkannya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengumumkan pembentukan Satgas Anti-Premanisme sebagai respon atas meningkatnya aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat. Satgas ini akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemendagri, Kemenkumham, dan Kepolisian.

Namun menurut Sudding, tanpa tindakan konkret dan cepat dari Satgas, keresahan masyarakat akan terus berlanjut. Ia mengingatkan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan pilar utama dalam kehidupan berbangsa, yang wajib dijaga oleh negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *