Goyud Soroti PSU Pilkada dan Kepercayaan Publik terhadap Penyelenggaraan Pemilu

Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly (Goyud), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyampaikan sejumlah perhatian terkait proses pemilu dan pilkada, khususnya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Goyud menyoroti meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Salah satu faktor utama yang ia tekankan adalah tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk PSU di tengah upaya efisiensi anggaran negara. Ia mengkhawatirkan bahwa kondisi ini dapat berdampak pada menurunnya tingkat partisipasi pemilih serta mengancam integritas pemilu.

“Oleh karena itu, saya ingin menanyakan kepada penyelenggara pemilu, langkah konkret apa yang telah dan akan diambil untuk meningkatkan supervisi kesiapan terhadap para komisioner di daerah-daerah yang melaksanakan PSU?, karena PSU ini penyebabnya dominan soal kelalaian penyelenggara,” tegas Goyud.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya peran pemerintah, terutama Kemendagri dan KPU, dalam memastikan PSU dapat berlangsung dengan baik. Salah satu contoh yang ia angkat adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan PSU di Kabupaten Siak, di mana pemerintah harus menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pasien, tenaga medis, serta keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menjamin hak pilih setiap warga negara, termasuk mereka yang tengah menghadapi kendala kesehatan.

“Tanpa langkah perbaikan yang konkret, saya khawatir Pemilu dan Pilkada mendatang akan menghadapi masalah yang lebih besar, baik dari sisi anggaran maupun kepercayaan publik yang semakin menurun. Ini tentu akan semakin membebani anggaran negara dan merusak fondasi demokrasi yang telah kita bangun bersama,” ujar Goyud.

Sebagai penutup, ia menekankan bahwa pembenahan sistem penyelenggaraan pemilu dan pilkada harus segera dilakukan agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan sehat, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *