Hoerudin Amin Soroti Jaminan Kesejahteraan Guru dalam Pembahasan RUU Sisdiknas

Fraksipan.com – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Muhammad Hoerudin Amin, menyoroti persoalan jaminan kesejahteraan guru dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Gedung DPR, Rabu (5/3).

Dalam rapat tersebut, Hoerudin menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan penghormatan yang setimpal bagi guru, bukan sekadar mengakui mereka sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Menurutnya, penghargaan terhadap guru tidak boleh berhenti hanya pada lirik lagu atau ungkapan penghormatan, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk kesejahteraan, jaminan hidup, dan peluang pengembangan diri yang lebih baik.

“Harus ada tafsir ulang terhadap sebutan ‘pahlawan tanpa tanda jasa’. Bukan berarti jasa mereka tidak dihargai, justru negara harus mengembalikan hak mereka dalam bentuk kesejahteraan, jaminan hidup, dan jaminan pendidikan,” tegasnya.

Hoerudin juga menyoroti sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi guru. Ia menekankan bahwa skema ini seharusnya menjadi solusi bagi guru yang telah mengabdi puluhan tahun tetapi tidak dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena batasan usia. Namun, dalam praktiknya, kesempatan ini juga diberikan kepada lulusan baru, sehingga tujuan awal dari skema P3K menjadi kurang tepat sasaran.

“Semangat awal P3K itu untuk memberikan rasa keadilan bagi para guru yang telah mengabdi lama, tetapi tidak bisa masuk PNS karena usia. Namun, sekarang justru yang baru lulus satu atau dua tahun bisa langsung masuk P3K atau bahkan menjadi PNS. Ini yang perlu dievaluasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya jaminan kesehatan, kesejahteraan, dan kesempatan belajar berkelanjutan bagi guru. Menurutnya, beban guru semakin berat dengan berbagai persyaratan administratif dan tuntutan peningkatan kualifikasi akademik, tetapi tidak diimbangi dengan tunjangan dan fasilitas yang memadai.

“Coba lihat, guru harus kuliah S2, tetapi tunjangannya tidak ada. Malah gaji pokoknya saja yang diterima. Kalau ada kebijakan efisiensi, mereka makin sulit. Maka, negara harus hadir memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru,” tegas Hoerudin.

Ia berharap pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, dapat lebih serius memperhatikan kesejahteraan guru.

Menurutnya, kepedulian terhadap guru bukan hanya soal kebijakan administratif, tetapi juga bentuk nyata penghargaan atas peran mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *