Ahmad Najib Dorong Penguatan Regulasi dan Pengawasan Influencer di Industri Keuangan Digital
Fraksipan.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan influencer dalam industri keuangan digital. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, pada Selasa (25/2) di Gedung DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Najib menyoroti semakin maraknya pemasaran produk keuangan digital yang melibatkan influencer tanpa keahlian yang memadai. Ia menekankan bahwa pengaruh mereka terhadap masyarakat sangat besar, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat guna melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan informasi.
“Apakah saat ini kita memerlukan sertifikasi bagi influencer yang memasarkan produk keuangan digital? Karena kita tahu, pengaruh mereka sangat luar biasa. Namun, apakah mereka benar-benar memiliki keahlian di bidang tersebut? Ini menyangkut perlindungan konsumen (Parlincos), agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban akibat informasi yang tidak akurat,” tegas Najib.
Menurutnya, selama ini tindakan yang diambil lebih bersifat kuratif ketimbang preventif. Padahal, banyak kasus di mana masyarakat mengalami kerugian akibat promosi produk keuangan yang tidak memiliki dasar edukasi yang kuat. Oleh karena itu, ia meminta OJK untuk meninjau kemungkinan menerapkan sertifikasi atau mekanisme lain yang dapat memastikan bahwa influencer yang memasarkan produk keuangan memiliki kredibilitas dan pemahaman yang cukup mengenai industri tersebut.
Ahmad Najib juga menyoroti bahwa regulasi saat ini masih belum optimal dalam mengatur peran influencer di sektor keuangan digital. Ia berharap OJK dapat menghadirkan kebijakan yang lebih proaktif guna mencegah terulangnya kasus-kasus penyalahgunaan pemasaran yang merugikan masyarakat.
Pernyataan ini menandai langkah serius dari Komisi XI DPR RI dalam memastikan industri keuangan digital berkembang dengan tata kelola yang lebih baik, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.